JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Ringkus 4 Tersangka Sindikat Maling Motor Lokalan. Beraksi Puluhan Kali, Total 27 Motor Curian Berhasil Diamankan

Empat tersangka curanmor yang menjadi TO Polres Sragen saat diamankan di Mapolres dengan 27 BB motor curian. Foto/Wardoyo
   
Empat tersangka curanmor yang menjadi TO Polres Sragen saat diamankan di Mapolres dengan 27 BB motor curian. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen berhasil meringkus 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sragen.

Dari keempat pelaku itu, tim mengamankan total 27 sepeda motor hasil tindak kejahatan mereka. Empat tersangka itu terdiri dari satu sindikat yang digawangi Yuono (34) asal Sambungmacan bersama rekannya Rianto (19).

Dua lainnya adalah tersangka beda jaringan. Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (3/8/2020). Kapolres mengatakan keempat pelaku curanmor itu ditangkap selama operasi jaran candi 2020 belum lama ini.

Sepak terjang mereka yang banyak memakan korban, menjadikan mereka daftar target operasi (TO) polisi.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Ada 4 tersangka yang kita amankan dengan jumlah Barang Bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan ada 27 unit. Mereka beraksi di wilayah Sragen,” papar Kapolres.

Ia menguraikan empat tersangka itu beda-beda jaringan. Dari dua TO pertama hanya didapat masing-masing satu tersangka dan BB motor satu per tersangka.

Yang menarik adalah aksi dari sindikat yang digawangi tersangka Yuono asal Sambungmacan, Sragen. Di mana menurut Kapolres, dari aksinya bersama Rianto, Yuono sudah beraksi menggasak 23 sepeda motor berbagai jenis selama kurun setahun terakhir.

“Tersangka Yuono ini TO kita. Dia resedivis, sudah sering melakukan aksi. Modusnya mengambil sepeda motor yang biasanya ditinggal pemilik di kebun atau persawahan tapi kunci masih menempel. Jadi dia memanfaatkan situasi kunci yang nempel itu,” urai Kapolres.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kapolres menambahkan BB paling banyak didapat dari tangan Yuono. Dari total 27 motor, 23 di antaranya didapat dari hasil kejahatannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap tersangka penadahnya.

“Dari tersangka Yuono ini ada rekan-rekannya, sampai penadahnya sudah kita tangkap. Pengakuan dia semua motor itu dicuri hasil aksi setahun ini,” tukasnya.

Untuk para tersangka, bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com