JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Setelah Kukut 4 Pelaku Curas, Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Penadah

Ilustrasi penjara
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul penangkapan terhadap empat pelaku aksi pencurian dan kekerasan (Curas) sebelumnya, aparat Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka penadah barang hasil pencurian, yakni HSS (46) dan FY (36).

Mereka ikut ditangkap polisi karena dianggap membantu pelaku Curas dalam menjalankan aksi kejahatan.

Sebelumnya, empat orang tersangka pelaku telah ditangkap, yakni RA alias Bencong (26), DK alias Genjix (23), GKW alias Xetel (22), dan AP alias Negro (20). Perlu diketahui bahwa HSS dan FY merupakan ayah dan anak.

FY menghubungkan pelaku Bencong dan Xetel saat akan menjual sepeda motor hasil Curas kepada ayahnya HSS.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

Sepeda motor jenis Honda Beat itu dijual seharga Rp 1,3 juta.

“Mereka ikut ditangkap dan diberlakukan Pasal berbeda karena ikut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya,” jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (14/8/2020).

Aksi Curas itu dilakukan empat tersangka dengan bermodus akan membantu korban untuk mencarikan tukang tambal ban.

Karena korban menolak, mereka membuntuti dan sesampainya di Jalan Tirtodipuran tepatnya di depan gedung Krido Bekso Wiromo (KBW) pelaku kemudian memepet korban dan mengancam dengan pisau dapur serta merampas tas berisi handphone dan membawa motor milik korban.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Kapolresta menyatakan, pihaknya hanya menahan penadah sepeda motor.

Sementara, untuk penadah handphone yang dijual pelaku ke gerai di Jogjatronik tidak ditahan.

“Gerai penjualan handphone itu sudah sesuai prosedur. Mereka juga mengaku tidak tahu itu barang hasil curian. Pembeli juga memberlakukan prosedur dengan menahan KTP penjual saat melakukan transaksi jika sewaktu-waktu terdapat permasalahan,” jelas Sudjarwoko.

Polisi menjerat dua penadah yakni HSS dan FY dengan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com