JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tegakkan Perwal No. 57 Tahun 2020, Sebanyak 76 Wisatawan di Kota Lama Semarang Diganjar Sanksi Tegas

Tak kenakan masker, sejumlah warga Kota Semarang dihukum push up oleh Satpol PP Kota Semarang. Foto : istimewa
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggencarkan razia masker di wilayahnya. Hal itu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat. Pada Jumat (21/8/2020), razia difokuskan di Kawasan Kota Lama Semarang.

Data yang dihimpun, sebanyak 76 wisatawan terjaring razia di kawasan wisata yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional tersebut. Seluruh wisatawan tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker di tempat umum. Selain melakukan razia masker, jajaran Satpol PP Kota Semarang juga berhasil mengamankan sebanyak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) Liar yang berjualan di kawasan Kota Lama Semarang.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela razia menyebutkan, dari 76 wisatawan tersebut sebanyak 32 wisatawan dikenakan sanksi sosial berupa menyapi taman dan jalan, sementara 44 lainnya dikenakan sanksi penyitaan e-KTP.

โ€œJajaran kami akan terus melakukan penertiban. Seperti saat ini di kawasan Kota Lama, ternyata masih banyak wisatawan yang bandel tidak mengenakan masker di muka umum,โ€ terang Fajar sapaan akrabnya.

Menurut dia, razia digelar untuk mengawal penegakan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau covid-19.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

โ€œRazia ini digelar untuk menegakkan Perwal No 57 tahun 2020. Saya menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yakni menjalankan protokol kesehatan,โ€ terang Fajar.

Lebih detail, Fajar menyebutkan, pemberian sanksi berupa menyapu taman dan jalanan serta penyitaan E-KTP diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker.

โ€œMasyarakat yang terjaring razia dapat mengambil E-KTP yang di sita di Kantor Satpol PP Kota Semarang dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari kerja. Dengan membawa surat penyataan dan pengantar dari kelurahan,โ€ sambung dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com