JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tengah Malam Dobrak Kamar Kos Cewek, Sabar Nggak Sabar Minta Dilayani Mantap-Mantap Sambil Acungkan Pisau Dapur!

Tersangka sabar diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Tersangka sabar diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melakukan percobaan perkosaan, seorang remaja berinisial RS alias Sabar (18) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

RS diduga akan melakukan percobaan perkosaan terhadap wanita yang jauh lebih tua, WA (26) warga Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kostnya di Jalan Pemuda Kebumen.

Ceritanya pada malam kejadian, tersangka Sabar membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.

Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka lompat pagar dan menghampiri korban.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kost. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (16/8/2020) dilansir Tribratanews.

Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban.

“Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya,” imbuh AKBP Rudy.

Saat akan pergi meninggalkan rumah kost, tersangka mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Mungkin ini dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

Sesaat tersangka pergi, selanjutnya korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.

Kini oleh Polres Kebumen, Sabar diancam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com