JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Terjerat Narkoba, Drummer Band J-Rocks Ditangkap, Polisi Sita 1 Kilogram Ganja Kering dan Buru Pemasok

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri) saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). FOTO: Tempo.co/M Yusuf Manurung
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satu lagi musisi Tanah Air terjerat kasus narkoba. Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap bersama tiga temannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering.

Selain menangkap drummer band J-Rocks, Anton (ARK), polisi disebut juga menahan Muslihyadi (M), Dyansiwi Nugroho (DN) dan Wijaya (W). M dan DN diketahui adalah anggota kru grup band yang sama dengan ARK, sedangkan W adalah mantan kru band tersebut.

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan tersebut bermula dari pengungkapan kasus setelah polisi menangkap salah seorang teman Anton.

“Salah satu personil band J-rocks ini adalah drummer inisial ARK membeli dari DM sebanyak satu paket ganja,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Yusri mengatakan, kasus ini bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos, Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menemukan satu paket ganja kering di sana.

Setelah melakukan pendalaman, ganja tersebut didapatkan tersangka Muslihyadi dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.

“Yang kemudian M menjual ke beberapa orang, salah satunya DN,” kata Yusri.

Yusri melanjutkan, tersangka DN lantas menjual kembali ganja tersebut kepada ARK dan W. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa ARK memakai ganja berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi Covid-19 ini job berkurang, dia isi semua dengan hal-hal yang disalahgunakan dengan barang haram ini,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, Anton mengaku baru pertama kali ini memakai narkoba. Namun pada tujuh tahun lalu, kata Yusri, Anton mengaku sempat mencoba narkoba juga. “Tapi keterangan ini masih kami dalami terus,” kata Yusri.

Terhadap M dan DN, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara ARK dan W akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama.



www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com