Beranda Umum Nasional Terpidana Joko S Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Terpidana Joko S Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Joko S Tjandra / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Menyusul Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, akhirnya terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Hasil gelar perkara setuju menetapkan tersangka, yaitu JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu.

Baca Juga :  Indonesia Gelap? Sejumlah Elit PDIP Kembali Merapat di Kediaman Megawati

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus ini.

Prasetijo diduga menjadi pihak yang menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi Djoko untuk mendapatkan surat bebas Covid-19. Sedangkan Anita diduga melobi Prasetijo untuk menerbitkan dua surat tersebut.

www.tempo.co