JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terpidana Joko S Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Joko S Tjandra / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Menyusul Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, akhirnya terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Hasil gelar perkara setuju menetapkan tersangka, yaitu JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Argo mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus ini.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Prasetijo diduga menjadi pihak yang menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi Djoko untuk mendapatkan surat bebas Covid-19. Sedangkan Anita diduga melobi Prasetijo untuk menerbitkan dua surat tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com