SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan diduga menjadi pengguna sekaligus penjual narkoba ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
Selain dia ada lagi empat pria yang juga ditangkap petugas. Mereka ditangkap dalam tiga kasus berbeda.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubag Humas AKP Sukmawati mengatakan, mereka yang ditangkap berjenis kelamin satu perempuan dan empat laki-laki. Kelima orang itu ada dalam tiga kasus berbeda.
Perempuan berinisial SD (30), warga Banjarsari Solo. Dia diduga sebagai penjual dan pengguna sabu. Dia mendapat pasokan dari SP (33) warga Jakarta.
Selanjutnya ada YR (21) warga Solo, NB (27) dan TP (22) warga Sukoharjo. Ketiganya juga berhasil ditangkap petugas.
“Mereka terjaring operasi yang dilakukan selama bulan 2020,” kata Kasatnarkoba AKP Agus Syamsudin
Dari tangan SP, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram. Sementata dari tangan YR, BNP, dan TP, diamankan sisa sabu 0,47 gram.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun tergantung pelanggarannya. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com