Beranda Daerah Pantura Batang Akan Cabut Hak Pelayanan Publik Warganya yang Tak Pakai Masker Saat...

Batang Akan Cabut Hak Pelayanan Publik Warganya yang Tak Pakai Masker Saat Diluar Rumah

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka saat melaksanakan pembagian masker gratis bagi masyarakat di Kabupaten Batang. Istimewa

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Kebiasaan mengenakan masker menjadi kewajiban bagi warga yang beraktivitas di luar rumah di Kabupaten Batang. Mereka yang kepergok tidak bermasker saat di luar rumah akan langsung dikenai sanksi, termasuk sanksi tidak diperbolehkan untuk memperoleh pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Batang, Suyono, saat membagikan puluhan ribu masker kepada masyarakat Kabupaten Batang, di Pendopo Kantor Kepala Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, belum lama ini.

Ia menginstruksikan para kepala desa supaya menindak tegas warga yang meminta pelayanan namun tak bermasker. Mereka diharuskan untuk kembali ke rumah, atau bahkan tidak diberikan pelayanan.

โ€œSejak pekan lalu, Pemkab Batang telah gencar menyosialisasikan protokol kesehatan, dan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020, hingga tataran sanksi sosial dan denda,โ€ kata Wabup Suyono.

Ditambahkan, pemakaian masker kini bukan lagi menjadi hak namun kewajiban setiap orang. Seluruh lapisan masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan, khususnya memakai masker agar tidak terkontaminasi Covid-19.

โ€œAkan kita evaluasi, tindakan tegas di lapangan dengan bersinersi bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Jangan sampai aturan sudah dibuat masyarakat justru menentang, padahal untuk kepentingan kesehatan diri sendiri,โ€ tegas Suyono.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, mengatakan, puluhan ribu masker itu disiapkan Polres Batang untuk dibagikan secara serentak di sejumlah titik, seperti pusat keramaian, dan fasilitas umum. Masker juga dibagikan melalui tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK, serta karang taruna.

โ€œUntuk Kabupaten Batang kami menyiapkan sebanyak 60 ribu yang dibagikan serentak pada pukul 9 pagi untuk selalu dipakai saat beraktivitas di luar ruangan sesuai arahan Bapak Wakil Bupati,โ€ bebernya.

Kapolres menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk melanggar aturan tertib masker.

โ€œIni demi kesehatan pribadi, yang bisa menyelamatkan ya diri kita sendiri. Kita tidak tahu virus itu ada di mana, jadi antisipasinya gunakanlah masker,โ€ ujar Edwin.

Sebagai informasi, berdasarkan data laman web https://corona.batangkab.go.id/ per Sabtu (12/9/2020), jumlah kasus yang dipantau di wilayah Batang mencapai 2.601 orang. Mereka terdiri dari 2.083 orang yang melakukan kontak erat dengan kasus positif, 242 orang suspek, dan 276 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Satria Utama