JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Catat Ya, Dana Kampanye Pilkada Wonogiri 2020 Dibatasi 40 M, Sumbangan Dari Badan Usaha dan Perorangan Juga Dibatasi, Terus Berapa Saldo Awal Dana Kampanye Josss dan Harjo?

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa
   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Untuk diketahui dana kampanye Pilkada Wonogiri 2020 untuk paslon Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo maupun Joko Sutopo-Setyo Sukarno alias Josss dibatasi.

Pembatasan juga berlaku bagi sumbangan dana kampanye untuk paslon. Baik sumbangan dari badan usaha non pemerintah maupun dari perorangan.

KPU Wonogiri menyatakan bahwa dana untuk biaya kampanye dibatasi sekitar Rp 40 Miliar. Tepatnya batas maksimal pengeluaran dana kampanye disebutnya hampir menyentuh angka Rp 39.984.888.500.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan batasan angka maksimal yang telah disepakati kedua paslon.

Baca Juga :  Ada Wifi dan Air Bersih di Tiap Kelas Plus Kolaborasi dengan Stakeholder, SMPN 2 Karangtengah Wonogiri Yakin Bisa Juara

“Kalau pengeluarannya di bawah itu juga tidak apa-apa,” kata dia, Selasa (29/9/2020).

Selain itu, dana sumbangan yang diterima kedua paslon turut dibatasi. Dana sumbangan sendiri adalah berasal baik dari paslon, dari perseorangan ataupun badan usaha di luar pemerintah.

Untuk sumbangan dana kampanye yang didapat dari badan usaha di luar pemerintah maksimal Rp 750 juta. Kalau sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Sementara, dalam laporan awal dana kampanye (LADK) yang dibuat oleh paslon Harjo saldo awal di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, paslon Josss memiliki saldo awal Rp 1 juta.

Baca Juga :  Penampakan Motor Trail Pengangkut Semen di Desa Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri, Tak Sekadar Trabas

Menurut dia, nantinya akan ada mutasi rekening yang terjadi. Dimana ada mutasi keluar masuk biaya untuk kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing paslon.

Selain LADK, paslon juga diwajibkan membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Hal itu juga diwajibkan setelah kampanye usai, dimana kedua paslon harus membuat laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selanjutnya, laporan itu nantinya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com