JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

EDAN, ABG di Pekalongan ini Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung, Gadis Kecil Itu Alami Kekerasan Seksual sejak 2018

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perilaku kejam dilakukan seorang ayah berinisial AW (50) serta AH (17) anak kandungnya yang juga berjiwa bejat. Keduanya tega merenggut dan menghancurkan masa depan ML (13) yang merupakan anak kandung dan berstatus adik kandung para pelaku.

Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan sejak 2018 dan baru terbongkar 28 Agustus 2020. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mengetahuinya. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020 setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Kami terima laporan dari ibu korban terkait pencabulan yang dilakukan oleh kedua tersangka bapak dan kakak kandungnya,” ujar AKP Ahmad Sugeng, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, pada Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Dua Sejoli Bermesraan Sambil Konsumsi Miras di Pantai Bandengan Jepara Digaruk Polisi, Motornya Disembunyikan di Balik Semak-semak

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka atau ayah dan kakak kandung itu telah memerkosa terhadap korban ML berkali-kali. Aksi bejat kedua pelaku dilakukan sejak tahun 2018,” sambung AKP Sugeng.

“Saat akan melakukan aksinya tersangka ini mengancam agar korban mau melayani dan usai melakukan mengancam akan melakukan penganiayaan jika menceritakan ke orang lain. Kedua melakukan aksinya di rumah,” kata Sugeng.

Lebih detail, AKP Sugeng menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Kehilangan Akal untuk Tertibkan PKL di Zona Merah, Tapi Inilah Alasan PKL

“Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaki kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak,” katanya.

Dihapadan petugas dan para awak media, pelaku AW yang merupakan ayah kandung korban mengaku awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018.

“Saat itu, anak saya tidur di kamar, lalu saya paksa. Saya tidak ingat beberapa kali melakukan hal itu,” kata AW.

Saat memerkosa anaknya, AW mengaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya ataupun orang lain. Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan tiga kali karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya.

“Saya melakukannya baru tiga kali,” ungkap dia. Frieda|Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com