Beranda Daerah Semarang Ganjar Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye Terbuka, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Ganjar Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye Terbuka, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prannowo saat menggelar rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yang bersinergi dengan jajaran TNI-Polri di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020) lalu. Humas Pemprov

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020) lalu.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki resiko cukup besar.

“Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” jelas Fajar.

Fajar mengungkapkan hingga saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.

“Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu,” pungkasnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya siap membackup penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Kami akan membackup penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” ucapnya. Satria Utama