JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kudus Terapkan Sanksi Tegas Para Pelanggar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha Bandel akan Dicabut Izinnya

Ilustrasi melawan virus corona. Pixabay/Ahmad Triyawan
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penegakkan protokol kesehatan di Kabupaten Kudus terus digencarkan. Upaya tersebut sekaligus menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Penerapan Protokol Kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Kudus bakal diganjar dengan sanksi bisa berupa denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kudus terus menggencarka operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Menurut dia, Operasi penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan atau yang biasa disebut “Operasi masker” oleh masyarakat kini terus digencarkan.

“Kita penerapan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup nomor 41 tahun 2020 mulai hari ini,” terang Djati saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dijelaskannya lebih detail, Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan itu mengatur sanksi dan denda. Sementara sanksi terberat bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan bisa diberhentikan sementara operasional usaha atau kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Bagi perorangan sanksinya berupa teguran, denda administratif Rp 50 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” terang dia.

“Sedangkan bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan, pertama sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis. Berikutnya sanksi administratif usaha mikro sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil Rp 400 ribu, usaha menengah Rp 1 juta, dan usaha besar Rp 5 juta,” sambung dia.

Selama sepekan, ada sekitar tiga puluh pengelola tempat usaha ditegur. Teguran itu berupa surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kudus. Pemberian sanksi tertulis ini dilakukan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Djati menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini tanpa pandang bulu. Jadi sanksi bukan hanya untuk masyarakat umum. Ketika ada anggota institusinya ataupun aparatur sipil negara (ASN) ada yang melanggar, pihaknya tak segan menindak juga.

”Kami harus bisa memberi contoh penerapan prokes yang benar dulu. Kami berjanji bukan hanya kepada masyarakar tapi di internal akan kami evaluasi jika masih ada oknum yang abai prokes,” imbuh dia.

Berdasarkan hasil penegakan disiplin penerapan prokes selama sepekan ini Djati menilai terjadi peningkatan kesadaran masyarakat.

“Hal ini terbukti dari turunnya jumlah pelanggar protokol kesehatan pada setiap harinya,” imbuh dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com