JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LC dan Tamunya Kepergok Berhubungan Badan, Petugas Sita Alat Kontrasepsi, Pakaian Dalam dan Uang Tips ML Rp 1,5 Juta

Ilustrasi . pexels
   

MADIUN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aparat dari Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Bali kota Madiun, Rabu (9/9/2020) malam.

Tempat hiburan malam itu diduga menyediakan LC atau pemandu lagu plus-plus alias dapat melayani hubungan badan dengan pengunjung.

Dilansir dari tribratanewspolda jatim.com, awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi, tempat hiburan malam itu juga menyediakan layanan seks antara penyedia lagu dengan pengunjung pub.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan badan di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.

Baca Juga :  Sindir Pihak yang Tak Mau Diajak Kerja Sama, Prabowo: Kalau Mau Jadi Penonton di Pinggir Jalan, Jangan Ganggu

Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Namun pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

“Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum,” jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca: Pukul Dua Polisi di Tempat Hiburan Malam, Politisi PDIP Sumut Ditahan

Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com