JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Legislator Pati Minta Razia Penegakkan Aturan Jam Malam Tak Tebang Pilih

Ilustrasi razia masker. Foto/Humas Polda
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan pemberlakuan aturan jam malam yang digulirkan Bupati Pati Haryanto mendapatkan dukungan dari kalangan legislator setempat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, pemberlakuan kebijakan jam malam menjadi salah satu kebijakan strategis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Hal itu ditegaskan Ali Badrudin sesaat setelah melaksanakan rapat paripurna, Senin (14/9/2020).

“Kebijakan ini sangat strategis dan bagus. Adanya aturan jam malam akan mengurangi kerumunan, juga menjaga kesehatan,” terang dia.

Di sisi lain, pihaknya juga sangat berharap, upaya penertiban yang dilakukan terkait jam malam tidak hanya di tempat-tempat umum maupun di warung-warung saja, melainkan juga menyisir hingga ke tempat karaoke.

“Iya pastinya, Saya sangat berharap Bapak Bupati tegas dalam memerintahkan Satpol PP dan meminta bantuan jajaran TNI dan Polri di Kabupaten Pati agar tempat-tempat karaoke juga disesuaikan dengan jam malam tadi,” sambung dia.

Lebih detail, Ali saat dimintai tanggapan terkait pemberian sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, pihaknya sangat mendukungnya. Menurut dia, hal tersebut sangatlah penting dikarenakan pihak Pemkab Pati telah mempunyai landasan, payung hukum, atau cantolan dari atas.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pada prinsipnya, apa yang menjadi kebijakan Pak Bupati terkait memutus peredaran Covid-19, DPRD kabupaten Pati sangat mendukung,” sambung dia.

Penting untuk diketahui, Bupati Pati Haryanto menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati, pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

“Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker,” terang Haryanto.

Lebih detail, Haryanto melanjutkan, kedua SE itu diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati. Bupati Pati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” sambungnya.

Hal itu, menurut Bupati, akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal,” tegasnya.

Namun, imbuh Bupati, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati.

Selain itu, dalam SE ini, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com