JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Merasa Ganti Rugi Proyek Rel KA Bandara YIA Belum Dibayar, Warga Segel Lahan

Pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan rel KA Bandara YIA, Mardisusanto dan anaknya Aslam Fajari memasang segel dengan menggunakan rafia di atas lahan tanah miliknya / tribunnews
   

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa ganti rugi belum dibayarkan, para pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) melakukan penyegelan.

Aksi penyegelan oleh warga yang berlokasi di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon itu dilakukan dengan menggunakan tali rafia.

Mereka melakukan aksi protes tersebut karena merasa uang ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan rel KA Bandara YIA belum dibayarkan.

Sementara, proyek pembangunan sudah dikerjakan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Hari ini saya melakukan penyegelan karena sebidang tanah ini di atasnya sudah ada bangunan. Padahal yang punya proyek belum izin kepada saya selaku pemilik lahan. Pelunasan juga belum dilakukan sehingga saya merasa dirugikan,” ucap Mardisusanto (72), Pemilik lahan, warga Dusun Balong, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Jumat (25/9/2020) sore.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Kejanggalan Bus Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Ciater Subang

Ia memasang segel tersebut bersama dengan anaknya, Aslam Fajari. Ia mengatakan, selama belum ada kejelasan soal pembayaran ganti rugi dilakukan, menurutnya,  proyek pembangunan yang berada di atas lahannya tidak boleh dilakukan.

“Keinginan saya ganti rugi segera dilunasi, kalau tetap belum ada kejelasan akan tetap saya segel. Saya meminta ganti rugi yang sepantasnya karena proyek ini dibangun di atas lahan hijau. Apabila pelunasan secepatnya dilakukan segel akan saya buka secepatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aslam Fajari, anak dari Mardi Susanto mengatakan, proyek pembangunan rel KA Bandara YIA yang dibangun di atas lahan milik ayahnya seluas 317 meter persegi itu dikerjakan oleh PT Istaka Catur Mina sebagai rekanan.

Ia menceritakan, sebelum melakukan penyegelan ayahnya sempat melakukan musyawarah dengan Pihak PT Istaka Catur Mina yang disaksikan Satgas B, pamong Kalurahan Kaligintung dan Pihak PT Istaka sendiri pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

Pada musyawarah itu, PT tersebut menyanggupi akan membayar ganti rugi kerusakan tanah beserta ganti rugi pembebasan lahan paling lambat dua Minggu setelah musyawarah.

Adapun setelah proyek ganti rugi dilunasi, proyek boleh dilanjutkan.

“Tapi tidak ada iktikad baik dari mereka. Kami tidak mengejar-ngejar atau apa. Kami menerima. Kami bukan orang kontra dan bukan mau sabotase. Kami menerima silakan. Dari awalnya ayah saya yang tidak akan menjual tanah tapi berhubung untuk kepentingan negara silakan pakai. Ganti rugi menurut mekanisme, keluarga tidak protes yang diproteskan PT tersebut khususnya,” tegas Aslam yang juga merupakan Dukuh Balong.

Sementara, Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA Bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik dan pengawas proyek dari PT KAI enggan memberikan komentar dan memilih menghindar saat ditemui awak media.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com