JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Minta Pemerintah Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020, Ini Alasan Komnas HAM

Ilustrasi Pilkada serentak 2020
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Di tengah keputudan pemerintah bakal menggelar Pilkada pada Desember 2020, Komnas Hak Azasi Manudia (Komnas HAM) justru menilai ajang demokrasi tersebut sebaiknya ditunda.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pemerintah sebaiknya menunda Pilkadaย 2020.

Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan penundaan Pilkadaย memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat UU yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan,” kata Hairansyah dalam webinar, Kamis (17/9/2020).

Alasan kedua, Hairansyah mengatakan ada ketidakmampuan dari sisi regulasi dan institusi untuk memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dia menyebut terlihat jelas ada ketidakmampuan institusi dan regulasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, misalnya dalam tahapan pendaftaran pasangan calon 4-6 September lalu.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

“Terutama saat pendaftaran kemarin kita bisa melihat secara regulasi dan institusi, pencegahan kerumunan itu hampir tidak bisa dilakukan,” ujar dia.

Menurut Hairansyah, Komnas HAM telah mengkaji dan meneliti berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 sejak awal pandemi. Ia mengatakan ada 18 rekomendasi yang sudah disampaikan, salah satunya terkait penguatan peraturan perundang-undangan.

Hairansyah mengatakan perlu ada penguatan legalitas dari sisi ketentuan yang mengatur ihwal bagaimana penangananย Covid-19ย itu sendiri. Dia mencontohkan, di satu sisi memang sudah ada pernyataan darurat kesehatan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, implementasi kebijakan dan sanksi sulit lantaran minim penetapan status kawasan seperti yang diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020, kata Hairansyah, tak ada yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hairansyah mengatakan hal ini menjadi problem serius dalam penerapan sanksi. Padahal, jumlah kasus Covid-19 di daerah terus mengalami kenaikan signifikan.

“Sejauh penerapan status kawasan belum diterapkan, maka penerapan sanksi-sanksi sebagaimana diatur UU Kekarantinaan sangat sulit dilaksanakan,” ujar dia.

Artinya, kata Hairansyah, ada dua konteks yang menjadi satu dalam persoalanย Pilkada 2020ย ini. Pertama ialah ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dari sisi regulasi dan tindakan.

“Kedua, dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada yang di dalamnya ada kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan,” kata dia.

“Ini penting menjadi catatan, mengapa kita perlu melihat apakah Pilkada bisa dilanjutkan atau tidak.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com