JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Dipakai Maksiat, Gudang SPBE Miri Sragen Digerebek Polisi. Tiga Orang Ditangkap Saat Sedang Main Beginian!

Ketiga tersangka judi di SPBE Miri saat diamankan bersama barang buktinya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat kepolisian Polsek Miri menggerebek sebuah gudang segel di kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Dukuh Sambirejo, Desa Soko, Miri, Sragen, Jumat (18/9/2020) siang.

Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dibekuk saat tengah asyik bermain judi kiu-kiu dengan kartu domino di dalam gudang SPBE.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kapolsek Miri, AKP Suyono.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Tiga orang yang digerebek itu masing-masing Marjuki (47) warga Dukuh Jetak RT 4, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Aji Jarot Kuncoro (30) warga Dukuh Kragilan RT 06, Kalimacan, Kalijambe, Sragen dan Elka Febyan Putro P (25) warga Dukuh Kertonatan RT 04/02, Desa Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo.

Ketiganya dibekuk saat tengah asyik berjudi domino jenis kiu-kiu. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena mengetahui gudang segel SPBE itu sering dijadikan lokasi maksiat untuk judi.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan ada perjudian, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai Rp 320.000.

Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti yang diamankan. Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mengatakan para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Miri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com