JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Suami Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU yang Melibatkan Isterinya

Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong hingga 2018. Kabarnya saat ini suami Pinangki tengah dimutasi di tengah polemik kasus yang menyeret istrinya / Instagram / tempo.co
   
Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong hingga 2018. Kabarnya saat ini suami Pinangki tengah dimutasi di tengah polemik kasus yang menyeret istrinya / Instagram / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menyeret suaminya diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa suami Jaksa Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf, terkait perkara yang membelit sang istri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Yogi telah diperiksa satu kali sebagai saksi.

“Sudah, untuk keterangan si Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, sama Andi Irfan,” ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9/ 2020).

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Namun, ia tak memerinci kapan pemeriksaan itu berlangsung.

Febrie mengatakan, penyidik mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki melalui suaminya, Yogi.

“Bagian TPUU-nya,” kata dia.

Nama Yogi muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki pada persidangan 23 September lalu. Ia diduga diminta Jaksa Pinangki untuk menukarkan uang US$ 500 ribu yang diterima dari Joko Tjandra. Kemudian, Yogi menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” kata jaksa.

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com