JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Penuhi Syarat, Permohonan Perlindungan Oleh Anita Kolopaking Ditolak LPSK

Anita Kolopaking kuasa hukum Joko Tjandra / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Dinilai tidak memenuhi persyaratan, permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra,ย Anita Kolopaking, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK, tidak memenuhi persyaratan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo secara tertulis, Selasa (1/9/2020).

Hasto mengatakan, status tersangka yang disandang Anita menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.

Sehingga, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK,” ujarnya.

Menurut Hasto, keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau data yang dimiliki, serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.

Hasil telaah menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Meski demikian, Hasto menuturkan bahwa LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita.

Di antaranya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkaitย Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) keย LPSK.

Sebab, tak menutup kemungkinan bila terdapat perkembangan perkara, Anita dapat memenuhiย persyaratan diberikan perlindunganย baik sebagai saksi atau saksi pelaku.

“Kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus, dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” kata Hasto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com