JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Tak Pakai Masker, 125 Warga di Bundaran Sukorejo Dihukum Bersihkan Fasum dan Melafalkan Pancasila

Razia masker di Kendal. Foto/Humas Polda
   
Razia masker di Kendal. Foto/Humas Polda

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Personel Gabungan Polres Kendal bersama Kodim 0715 Kendal, Kesbanglinmas Kabupaten Kendal, Satpol PP, Dishub, Kejari Kendal dan Forkompincam menggelar kegiatan razia penggunaan masker di Bundaran Sukorejo Kabupaten Kendal, Selasa (8/9/2020).

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan bahwa dalam kegiatan penegakan hukum Perbub Nomor 67 tahun 2020 ini, petugas gabungan gugus tugas Covid 19 Kabupaten Kendal melaksanakan penjaringan dan penegakan aturan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Sasarannya warga di sekitaran Bundaran Sukorejo dan pengguna jalan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, khususnya warga masyarakat yang tidak memakai masker.

“Warga yang tidak mengenakan masker akan dilakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi disiplin pembinaan dengan mengenakan rompi yang telah disiapkan oleh petugas. Tujuannya adalah sebagai bentuk penegakan hukum agar warga masyarakat bisa lebih mematuhi kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kendal,” terang Kapolres Kendal.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dalam kegiatan penegakan hukum Perbub Nomor 67 tahun 2020 ini sedikitnya 125 warga yang terjaring tidak memakai masker.

Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan diminta untuk melafalkan Pancasila. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com