JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

3 Anggota KAMI Ditahan, Diduga Lakukan Penghasutan Lewat Medsos

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co
   
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan, hingga berujung pada kericuhan dalam aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pun menyebut bahwa ketiganya juga sudah langsung ditahan.

“Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah,” ujar dia melalui konferensi pers daring pada Rabu ( 14/10/ 2020).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Kepolisian sebelumnya menangkap delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda.

Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.

Polisi menyangka mereka dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam kasus itu, pihak KAMI pun dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

“Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki,” ucap Awi.

Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh.

“Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas,” kata Awi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com