JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Anggota Perguruan IKSPI Sragen Terancam 5,5 Tahun Penjara, Kasat Reskrim Isyaratkan Jumlah Tersangka Pengeroyokan Rombongan PSHT  Dimungkinkan Masih Bisa Bertambah!

AKP Guruh BES. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Reskrim Polres Sragen mengisyaratkan masih terus mengintensifkan penyidikan terkait insiden pengeroyokan yang menimpa rombongan remaja warga perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT) di dekat Terminal Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Senin (28/9/2020) malam.

Setelah menetapkan tiga tersangka, polisi mengisyaratkan masih adanya kemungkinan tambahan lain di luar ketiganya.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, kemarin. Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan saat ini pihaknya masih tetap mengembangkan penyidikan sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus itu tidak berhenti di tiga orang.

“Ada kemungkinan tambah. Tetap kita kembangkan penyidikan, tentunya sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dan mengamankan mereka pada Selasa (30/9/2020).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Ketiga tersangka yang  ternyata merupakan anggota perguruan silat IKSPI atau kera sakti di Sragen itu masing-masing berinisial berinisial FS (20), TA (19) dan satu yang masih di bawah umur diketahui berinsial MT (16).

Dua tersangka sudah diamankan di Mapolres sedangkan satu tersangka yag masih di bawah umur, sementara tidak ditahan. Ketiganya terancam pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Kasat menegaskan pihaknya tetap profesional dan prosedural dalam menangani kasus tersebut.

Karenanya ia mengimbau kepada kedua ormas perguruan yakni PSHT dan IKSPI untuk sama-sama menahan diri.

“Percayakan Polres untuk menangani dengan baik. Jangan lagi ada timbul gesekan. Apalagi saat ini ada momen besar yakni Pilkada yang harus kita amankan,” terangnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kasat juga mengimbau jangan sampai situasi saat ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Masing-masing ormas diharapkan saling menjaga akar rumput dan anak buahnya masing-masing.

Ditambahkan, dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dilakukan spontan. Antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal.

Aksi pengeroyokan diduga dipicu oleh motif dendam lama karena salah satu pelaku pernah mengalami ketersinggungan dengan ormas PSHT.

“Kalau dari korban dan pelaku tidak ada permasalahan. Dari awal juga tidak saling mengenal dan tidak ada sangkut pautnya soal masalah awal. Jadi pelaku ini melakukan pengeroyokannya random (acak). Begitu melihat ada yang pakai atribut PSHT, dia spontan tergerak untuk melakukan aksi itu (pengeroyokan) lalu mengejar korban dan memukulinya.  Keterangan pelaku, ada dendam lama salah satu pelaku dengan kelompok organisasi silat itu (PSHT),” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com