JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bawaslu Dinilai Tak Memberi Efek Jera bagi Para Pelanggar

Ilustrasi Pilkada serentak 2020
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu dinilai belum bertindak dengan tegas dan tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Penilaian itu disampaikan oleh Perkumpulan dai dan mubalig, JIK (Jaringan Islam Kebangsaan).

Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 paslon (pasangan calon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Surat peringatan itu diberikan 
Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama seminggu pertama masa kampanye.

JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi mengungkapkan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.

“Dalam suasana batin yang lirih akibat Pandemi, Bawaslu mestinya menindak tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran,” ungkapnya, dalam rilisnya di Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera,” jelas Irfaan.

Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

“Ingat Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas (satuan tugas) Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara,” sambungnya.

JIK mengimbau agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada.

“Amanat Presiden dan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera,” pungkas Irfaan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com