JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Omnibus Law Sah Jadi Undang-undang, Buruh Tetap Bertekad Bakal Mogok Kerja

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional tanggal 6 – 8 Oktober 2020.

“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Ia juga menyebutkan beberapa tuntutan lainnya seperti karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, waktu kerja yang tidak boleh eksploitatif, serta cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Said menyatakan mogok dilakukan berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 tentang fungsi serikat pekerja yang termasuk merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Lebih lanjut, ia menambahkan dasar hukum aksi ini yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sebanyak 2 juta buruh akan ikut mogok, berubah dari yang semula 5 juta. Mereka datang dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, tekstil, pertambangan, elektronik, farmasi, pariwisata, konstruksi, logistik dan lain-lain.

Sementara itu wilayah aksi akan tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Terkait dengan aksi penolakan omnibus law, sebelumnya KSPI akan berdemo di depan gedung DPR, Senin (5/10/2020). Namun rombongan peserta aksi diketahui tertahan di beberapa titik kumpul di Bekasi dan Tangerang.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

“Demo buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, Senin (5/10/2020) siang.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengakui polisi menghalau rombongan buruh dari daerah yang akan berdemo di Senayan tersebut.

“Ada beberapa titik (dari luar Jakarta) yang turun, tapi saat kami dekati dengan humanis, bisa tertangani,” ujar Yusri Senin (5/10/2020).

Ia berdalih, hal itu dilakukan demi menaati protokol kesehatan dan masa PSBB Jakarta, juga mengkhawatirkan timbulnya kluster baru hasil kerumunan aksi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com