JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Cerita Lucu Di Balik Penangkapan Puluhan Pelajar Saat Demo di Balaikota Solo. Ketahuan Bawa Pasta Gigi, Saat Ditanya Jawabanya Bikin Ketawa

Aparat kepolisian mengamankan puluhan pejajar di sekitaran Benteng Vastenburg, Bundaran Gladak, serta simpang empat Bank Indonesia, Senin (12/10/2020) sore. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 73 pelajar berhasil diamankan aparat kepolisian saat hendak menyusup aksi unjuk rasa di depan Balaikota Surakarta, Senin (13/10/2020).

Mereka ditangkap di beberapa lokasi sekitar aksi unjuk rasa. Mulai depan Bank Indonesia, Benteng Vastenburg, hingga Gladak.

Ada berbagai cerita lucu dan menarik saat penangkapan para pelajar tersebut. Berbagai alasan nyleneh pun diungkapkan saat para pelajar membawa barang-barang yang tak wajar.

Salah satu pelajar yang ditangkap kedapatan membawa sebuah pasta gigi yang tersimpan di saku celana. Diduga, pasta gigi itu digunakan untuk mendingingkan kulit jika terkena gas air mata saat terjadi kerusuhan.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

“Ini bawa odol (pasta gigi-red) untuk apa? Hayo jawab?,” tanya salah seorang anggota polisi yang kemudian dijawab untuk gosok gigi.

“Lha kok nggak bawa sikat gigi? tanya polisi lagi. “Nanti pakai tangan,” jawab si pelajar lagi.

Sontak, jawaban salah seorang pelajar itu mengundang gelak tawa dari aparat kepolisian maupun wartawan yang berada di lokasi.

Lalu pelajar lain, KV asal Banyudono yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan hampir menangis saat ketahuan membawa kerling. Dia hanya menundukkan wajah saat dinterograsi petugas.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

Dua pelajar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni KV warga Boyolali dan SH warga Karanganyar kedapatan membawa knuckle atau kerling saat hendak menyusup aksi unjuk rasa di depan Balaikota Surakarta, Senin (12/10/2020).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.12/1951 tentang undang-undang darurat.

“Jeratannya sama dengan pendemo yang membawa palu beberapa waktu lalu. Alat ini sengaja dibawa yang bersangkutan dari rumah dan akan digunakan untuk memperkeruh suasana, namun berhasil kita cegah,” kata Ade Safri kepada awak media di ruang kerja, Selasa (13/10/2020). Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com