JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hasil Autopsi Jenazah Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Dipastikan Bunuh Diri. Polisi Menduga karena Merasa Terdesak

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Kota via Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Metro Jaya mengumumkan hasil autopsi jenazah terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan, yang kabur dari Lapas Tangerang, tewas karena bunuh diri. Polisi pun menduga korban bunuh diri karena merasa terdesak setelah satu bulan menjadi buronan.

Disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, hasil autopsi RS Polri Kramat Jati terhadap jenazah Cai Changpan menyebutkan korban tewas karena lemas. Dari hasil pemeriksaan itu, tim dokter menemukan luka lecet dari benda tumpul yang melingkari bagian leher, hingga menghambat aliran napasnya.

“Tidak ada luka lain. Tes NAPZA dari urine negatif. Kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan korban mati lemas,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Selain itu, Nana mengatakan polisi telah melakukan identifikasi fisik terhadap jenazah Cai Changpan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menemukan ciri-ciri identik dari WNA Cina tersebut. “Ada ciri-ciri identik dengan Cai Changpan, seperti sidik jari dan beberapa tato,” jelasnya.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Menurut Kapolda, alasan Cai Changpan gantung diri adalah lantaran merasa terdesak oleh polisi yang mengejarnya. Nana menjelaskan, polisi telah menerjunkan 291 personel, hingga melibatkan Brimob dan unit K9, untuk menyisir lokasi di hutan Tenjo, sehingga membuat Cai Changpan kehabisan tempat bersembunyi.

“Mungkin di dalam pikirannya dia ingin ambil jalan pintas untuk bunuh diri di hutan Jasinga,” ujar Nana.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Cai Changpan ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tergantung di dalam Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 10.30 WIB, pada Sabtu (17/10/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Cai Changpan diketahui kerap menjadikan pabrik pembakaran ban di hutan itu sebagai tempat untuk menginap. Satpam pabrik juga sempat memergoki, namun dipaksa tutup mulut.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Dia (satpam) juga sempat diancam (Cai Changpan), gak boleh lapor ke siapa-siapa. Ini yang kemudian dilaporkan ke tim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus.

Setelah mendapat laporan, tim kepolisian bergerak menuju pabrik yang dimaksud di dalam Hutan Jasinga. Namun saat digerebek, polisi menemukan Cai Changpan sudah dalam keadaan tewas gantung diri.

Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya menggunakan sekop kecil, obeng, dan pahat selama delapan bulan, hingga menghasilkan lubang sepanjang 30 meter dengan kedalaman 2 meter yang tembus ke gorong-gorong luar Lapas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com