JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPBI Tuntut Jokowi Terbitkan Perpu untuk Cabut Onibus Law

Ribuan orang berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Kartasura Kamis (8/10/2020) sore. Foto: Joglosemarnews/ Triawati
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut omnibus law itu.

Tuntutan itu akan disampaikan dalam
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020) besok. Demikian dikatakan oleh Ketua Departemen Buruh Perempuan KPBI, Dian Septi.

“Kami dari KPBI menyatakan pada tanggal 20 Oktober akan turun aksi menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perpu mencabut Undang-undang Cilaka,” kata Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/ 2020).

Dian mengatakan, titik kumpul aksi ialah di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, kemudian bergerak ke arah Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara. Massa aksi akan mulai berjalan ke arah Istana pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Dian pun mendesak aparat kepolisian tak bertindak represif terhadap massa aksi. Ia meminta aparat tak justru memancing kerusuhan dan memprovokasi peserta unjuk rasa besok.

“Saya minta untuk tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi karena dalam situasi pandemi dan pemerintah mengeluarkan UU Cilaka, ketika ditolak malah represif,” kata Dian.

Dian menuturkan KPBI belum akan menempuh langkah uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Ia beralasan, undang-undang tersebut cacat formil sejak awal dan melanggar konstitusi.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Tanah Air, Kemenkes Buka 6 Prodi di RS Pendidikan

Menurut Dian, fokus KPBI saat ini tetap menggelar aksi dan menuntut perpu agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Ia berujar langkah ini juga sebagai pernyataan sikap dan pendidikan politik bagi pekerja dan rakyat yang sedang bergelora untuk melawan omnibus law.

Dian mengatakan momentum ini pun menjadi kesempatan untuk konsolidasi nasional para buruh, membangun, dan memperkuat struktur di akar rumput agar pemerintah tak lagi semena-mena mengeluarkan undang-undang dan mencederai kepercayaan rakyat.

“Bagi kami tidak dulu dikanalisasi dalam JR (judicial review), perlawanan-perlawanan ini yang mesti diperluas dulu sekaligus pendidikan politik bagi kaum buruh dan pekerja,” ujar Dian.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com