JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan. Ini Caranya

Alur pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Foto: Twitter/BKNgoid
ย ย ย 

JOGLOSEMARNEWS.COM Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020). Bagi peserta yang lolos diharuskan untuk segera melengkapi persyaratan dokumen yang bisa diunggah ke laman https://sscn.bkn.go.id.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos diberi hak untuk mengajukan sanggahan. Para peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dalam kurun waktu sampai tiga hari setelah hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan.

Setiap peserta yang tidak lulus hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggahan, sementara instansi terkait diberi kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi CPNS 2019 bagi peserta yang tidak lulus? Berikut ini langkah-langkah mengajukan sanggahan, seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:

1. Peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus harus login ke laman sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing;
2. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’;
3. Di bagian bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah;
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol ‘Ajukan Sanggah’ akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan;
5. Setelah klik tombol ‘Ajukan Sanggah’, akan muncul kolom sanggah;
6. Isi pada kolom ‘Perihal Sanggah’ dan ‘Alasan Sanggah’.
7. Ada juga kolom unggahan ‘Bukti Sanggah’;
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai ‘Sertifikat Pendidik’ dan ‘Nilai SKB CAT’, silakan langsung diisi pada bagian Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya;
9. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah;
10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT;
11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silakan klik tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’;
12. Selanjutnya akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik ‘Iya’ pada kotak peringatan;
13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali;
14. Peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Peserta Mengundurkan Diri

Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu dicatat bahwa peserta yang mundur hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Sedangkan peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mundur, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com