JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Dirut PAL Sebagai Tersangka

   

Tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. KPK hari ini kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Direktur Utama PT PAL, Budiman Saleh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga dia terlibat dalam kasus korupsi itu saat menjabat sebagai Direktur Aeorstructure 2007-2010; Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Karyoto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Di Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini.

KPK menyangka keduanya melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Dalam kontrak kerja sama itu, KPK menduga Budiman juga terlibat.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

KPK menduga Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso untuk meneken perjanjian kemitraan dengan perusahaan penjualan.

Selain itu, Budiman diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

Atas proyek fiktif itu, KPK menduga negara rugi Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta atau setara Rp 330 miliar. KPK juga menduga pejabat di PT DI memperoleh aliran duit dari proyek pekerjaan fiktif tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com