JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pembelaan Joko Tjandra dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Ditolak Majelis Hakim

Joko S Tjandra / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eksepsi terdakwa Joko Tjandra ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Joko Tjandra.

“Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Joko Tjandra dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” ujar Sirad saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, dalam eksepsinya, Joko Tjandra meminta JPU membatalkan surat dakwaannya tersebut lantaran dinilai tak jelas.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangatlah jelas dan terang bahwa uraian dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, sehingga dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Joko Tjandra menyatakan surat dakwaan JPU tak menjelaskan secara rinci bagaimana cara dia bisa terlibat membuat dokumen palsu.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dakwaan JPU sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan juga tidak ada uraian lengkap bagaimana ucapannya saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kemudian, Joko Tjandra juga merasa dalam uraian dakwaan tidak sedikitpun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Sebaliknya, justru JPU menunjukkan Djoko Tjandra tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Terkait kasus ini, JPU mendakwa Joko Tjandra bersama dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking membuat serta menggunakan dokumen palsu.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,” ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan pada 13 Oktober 2020.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com