JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski PKS dan Partai Demokrat menolak penetapan RUU Cipta Kerja namun akhirnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan RUU Cipta Kerja tersebut lewat rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang digelar, Sabtu (3/10/2020) malam.
Rapat kerja ini digelar mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung sejak 14 April lalu. Willy mengatakan pembahasan telah melibatkan berbagai pihak serta berlangsung transparan lantaran selalu disiarkan terbuka.
“Panja berpendapat RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua, yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Willy membacakan laporan Ketua Panja Supratman Andi Agtas.
Dalam pandangan minifraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna.
Demokrat dan PKS berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi publik.
Setelah pembacaan pandangan minifraksi, Supratman menanyakan apakah Baleg setuju untuk mengambil keputusan tingkat satu terhadap RUU Cipta Kerja.
Setelah ditetapkan di pengambilan keputusan tingkat satu, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.
“Saya meminta persetujuan seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” tanya Supratman. “Setuju,” jawab anggota Baleg yang hadir.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com