JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PKS dan Partai Demokrat Tolak Penetapan RUU Cipta Kerja

Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) / tempo.co
   
Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera sepakat menolak Rancangan Undang-Undang ( RUU Cipta Kerja).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1 dengan Pemerintah di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

“Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU,” tutur Ledia Hanifa Amaliah saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Senada, anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai masih banyak hal di dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dibahas lagi secara mendalam dan komprehensif.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

“Kami menyarankan pembahasan yang lebih utuh melibatkan stakeholder yang berkepentingan,” ujar dia dalam rapat tersebut.

Menurut Hinca, pembahasan tersebut penting agar RUU Cipta Kerja tidak bersifat berat sebelah. Ia pun meminta agar DPR dan pemerintah menunda membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna.

“Sekali lagi kami mohon kepada seluruh rekan-rekan fraksi dan pemerintah untuk bersama-sama mempertimbangkan kembali argumentasi dan catatan kami tadi,” ucap dia

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

Adapun fraksi-fraksi lain menyatakan sepakat agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan ke tingkat kedua. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja dengan catatan.

Anggota Fraksi PPP, Syamsurizal, menyebut semangat RUU Cipta kerja harus tetap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

“Diharapkan pemerintah untuk terus memberikan skala prioritas dalam penerapan skema jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja,” kata Syamsurizal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com