JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rp 22 T untuk Selamatkan Jiwasraya Picu Pro Kontra, BUMN: Wajar Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana oemerintah yang akan menyuntikkan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun untuk menyelamatkan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat memunculkan reaksi prikontra bagi sebagian kalangan.

Rencana penyelamatan Jiwasraya tersebut akan dilakukan melalui restrukturisasi pemegang polis.

Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham memang harus ikut bertanggung jawab atas kasus gagal bayar perusahaan asuransi negara.

“Dari Kementerian BUMN melihat ini kan Jiwasraya adalah milik pemerintah dan sahamnya dimiliki pemerintah. Ini menyangkut kredibilitas BUMN. Sangat wajar pemerintah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi,” kata Arya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (4/10/2020) petang.

Rencana pemerintah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) untuk kasus Jiwasraya menuai sejumlah kritik dari masyarakat melalui media sosial Twitter.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Tagar #Jiwasraya bahkan sempat ramai dan menempati posisi cuitan terbanyak pada akhir pekan kemarin. Kritik juga disuarakan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.

Arya menerangkan, langkah pemerintah untuk membantu Jiwasraya bukan tanpa alasan. Ia mengatakan kasus gagal bayar tersebut sudah lama terjadi, yakni sedari 10 tahun lalu. Karena itu, Arya mengungkapkan, mau tak mau pemerintah harus campur tangan.

Opsi penyelamatan pun dilakukan dengan skema bail in–bukan bail out seperti yang santer dibicarakan belakangan. Skema ini memungkinkan pemerintah memasukkan modal sebagai pemegang saham ke perusahaan BUMN akibat adanya kerugian.

Arya berharap metode penyelamatan perusahaan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan hak sejak 2018.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Adapun hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90 persen di antaranya terdata sebagai pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Terkait dana PMN, rencananya anggaran ini akan dicairkan bertahap sebanyak dua kali mulai 2021. Pada tahun depan, pemerintah menggelontorkan Rp 12 triliun dan sisanya dicairkan pada 2022.

PMN inilah yang akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi IFG Life. IFG Life adalah anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang akan menampung pengalihan polis nasabah Jiwasraya.

Arya menjelaskan, opsi penyelamatan tidak dilakukan dengan cara likuidasi Jiwasraya karena akan berefek pada nilai pengembalian terhadap nasabah.

“Kalau dilikuidasi, nilainya lebih kecil. Kami juga menjaga kepercayaan pemegang polis terhadap BUMN,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com