JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Bakal Digelar 2 November

Tersangka kasus pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra berada di dalam mobil sebelum dibawa ke Rutan Salemba usai menjalani perlimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020) / tempo.co
   
Tersangka kasus pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra berada di dalam mobil sebelum dibawa ke Rutan Salemba usai menjalani perlimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung akan digelar pada 2 November 2020 mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Sidang pertama direncanakan pada 2 November 2020, demikian dapat disampaikan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Bambang mengatakan Pengadilan telah menerima lima berkas atas nama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte pada 23 Oktober 2020.

Pengadilan pun langsung menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani persidangan.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Untuk perkara di kepolisian, dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Muhammad Damis, lalu Bapak Saefuddin, dan Bapak Joko Subagyo,” ucap Bambang.

Adapun untuk perkara di Kejaksaan Agung, hakim yang akan memimpin adalah Eko Purwanto bersama Sunarso, Moch. Agus Salim, dan Rachdityo Pandu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com