JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi, Disebut Menghina Presiden Jokowi. Ini Kata Dewan Pers: Itu Relawannya yang Baper

Tangkapan layar video wawancara kursi kosong yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab. Foto: YouTube/Najwa Shihab
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Pers buka suara terkait aksi pelaporan Najwa Shihab ke polisi oleh Relawan Jokowi Bersatu. Jurnalis sekaligus presenter program televisi Mata Najwa itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas video wawancara kursi kosong yang dianggap sebagai bentuk bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan menghina Presiden Joko Widodo.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan, wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bukanlah penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Menurut Ahmad, cara Najwa itu merupakan bagian kreativitas dalam dunia jurnalistik.

“Kreativitas ini kan macam-macam caranya. Ada yang caranya sindiran halus. Enggak lah ini sampai bikin malu Pak Jokowi. Itu relawannya aja yang baper (bawa perasaan),” ujar Ahmad saat dihubungi Tempo, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Menurut Ahmad, Najwa mewawancarai kursi kosong karena Menteri Terawan tak memenuhi undangan wawancara terkait penanganan Covid-19. Sah saja bila Najwa membuat sebuah acara yang teatrikal tersebut. “Itu kan sindiran, apakah yang seperti itu layak dikriminalkan?” kata Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, Najwa Shihab dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2020). Namun laporan tersebut ditolak dan polisi mengarahkan Silvia untuk melaporkan perkara itu ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Penyidik mengarahkan Silvia ke Dewan Pers untuk meminta rekomendasi dan referensi dari lembaga tersebut. Nantinya, Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan Silvia itu sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

“Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers, karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana,” ujar Silvia.

Silvia melaporkan Najwa Shihab atas dugaan cyber-bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa itu. Ia khawatir kejadian serupa akan berulang.

“Jika ada pembiaran, wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri,” kata Silvia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com