JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Di Rutan Bareskrim Polri, Jumhur Hidayat Dinyatakan Positif Covid-19, Dibantarkan ke RS Polri

Ilustrasi virus corona. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, terkonfirmasi positif Covid-19.

Kini dia telah dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (15/11/3030) malam.

“Barusan beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati. Semoga MJH segera mendapat perawatan yang terbaik,” kata Kuasa Hukum Jumhur, Taufik Riyadi, melalui keterangan tertulis, Minggu ( 15/11/ 2020).

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Jumhur sebelumnya dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pihak keluarga kemudian mengajukan surat permohonan pembantaran ke kepolisian.

Sementara itu, Tempo telah menghubungi pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini ditulis, Polri memberikan tanggapan atau jawaban atas pembantaran Jumhur tersebut.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Kepolisian menetapkan Jumhur Hidayat sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan cuitan mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya.

Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com