JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gatot Nurmantyo dan Susi Pudjiastuti Bakal Terima Tanda Jasa Bintang Mahaputera, Apa Itu? Ini Makna dan Kriteria Orang yang Pantas Menerimanya

Penghargaan Bintang Mahaputera. Foto: wikipedia.org
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh, pada Rabu (11/11/2020) hari ini.

Di antaranya yang akan menerima tanda jasa Bintang Mahaputera adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, keduanya menerima tanda jasa tersebut sebagai penghargaan atas jasanya yang telah mengabdi kepada negara.

Selain kedua tokoh tersebut, sejumlah menteri yang pernah menjabat di periode sebelumnya juga disebut akan mendapat tanda kehormatan yang akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Yang akan dapat (tanda kehormatan) ini banyak, 30 orang lebih. Ada Susi Pudjiastuti, itu juga orang kritis, kan tetap dapat,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020) lalu.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Menurut Mahfud MD, sedianya mantan anggota kabinet itu akan diberikan tanda jasa saat peringatan HUT ke-75 RI pada Agustus 2020 lalu.

“Tapi karena waktu itu terlalu banyak, ada yang dari berbagai lembaga dan tenaga medis, lalu ditunda, dan dijanjikan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember,” tambahnya, seperti dikutip Tempo.co.

Terpilihnya Gatot Nurmantyo sebagai salah satu penerima bintang tanda jasa sempat menimbulkan perbincangan. Pasalnya, Gatot saat ini diketahui aktif dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Namun Mahfud MD membantah hal itu dan menegaskan bahwa Gatot menerima tanda jasa karena pernah menjabat sebagai Panglima TNI.

Lantas apa makna dari tanda penghormatan Bintang Mahaputera itu? Siapa saja yang pantas menerimanya?

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Penghargaan Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan tertinggi yang diberikan kepada sipil. Bintang ini diberikan kepada warga sipil yang dianggap berjasa secara luar biasa.

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, pada Pasal 28 ayat 2 memuat syarat khusus seseorang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera, yakni pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara, dan/atau ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com