JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gubernur Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan Selama 9 Jam Diperiksa Polisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya diperiksa di Polda Metro Jaya selama sembilan jam lebih, sampai dengan Selasa (17/11/2020) malam.

Menurut Anies, selama pemeriksaan lebih dari 9 jam itu penyidik memberikan 33 pertanyaan.

“Tadi disampaikan menjadi laporan sebanyak 23 halaman,” ujar Anies.

Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB pagi. Menurut Anies, dirinya sudah memberikan keterangan sesuai fakta.

“Tak ditambah, tak dikurangi,” kata dia.

Namun, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan tersebut.

Ia menyerahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai pemeriksa.

“Detail isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain nanti jadi bagian dari Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” kata Anies.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.

Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut.

“Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap Tubagus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com