JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jebakan Tikusnya Tewaskan Tetangga, Pemilik Sawah di Jatitengah Sukodono Sragen Terancam 5 Tahun Penjara. Kapolres: Biar Ada Efek Jera!

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres dan Kabag Ops. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kematian petani Mbah Jumino alias Mino (58) akibat tesetrum jebakan tikus di sawah Desa Jatitengah, Sukodono, dipastikan bakal berbuntut panjang.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengisyaratkan pemilik sawah yang memasang perangkap tikus hingga menewaskan Mbah Mino asal Putatsewu RT 2, Jatitengah, Sukodono, Sragen itu berpotensi dijerat pidana.

Hal itu disampaikan Kapolres seusai memimpin olah TKP di sawah tempat jenazah Mbah Mino ditemukan.

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan kasus tewasnya Mbah Mino berbeda dengan kasus-kasus tewas kesetrum jebakan tikus yang sebelumnya pernah terjadi.

Mbah Mino tewas akibat setrum tikus yang dipasang tetangga sawahnya, sedangkan sebelumnya rata-rata tewas di lahan sendiri.

“Kali ini terjadi di sawah orang lain. Sehingga untuk potensi mengarah ke pidana tetap ada pada peristiwa hari ini. Korban dengan pemilik lahan merupan orang yang berbeda, ini merupakan kejadian yang berbeda dengan kejadian dua hari lalu, korban adalah pemilik lahan sendiri,” papar Kapolres seusai memimpin olah TKP, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Namun, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan kepala desa dan Kapolsek. Untuk penyidikan tahap awal sementara akan ditangani oleh Polsek Sukodono.

Menurut Kapolres, jerat hukum akan dioptimalkan agar para petani jera mengunakan setrum jebakan tikus. Sebab tujuan dari penegakan hukum itu adalah untuk memberi efek jera.

Namun ketika ada upaya lain dan bisa menjadi formula lain bisa memberi efek jera, tidak menutup kemungkinan akan dipakai formula itu.

“Yang jelas penyelidikan tahap awal dari Polsek akan dilakukan,” terangnya.

Perihal pasal, Kapolres menyebut pemilik sawah yang memasang jebakan tikus kemungkinan akan dijerat pasal 359 KUHP. Yakni tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara hasil visum korban, Kapolres menyebut didapati 100% luka pada kaki, bagian pergelangan dan betis atas.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Ini menjadi perhatian kami polres Sragen,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kakek paruh baya itu ditemukan tewas di pematang dan sawah milik tetangganya, Pariman (59) asal Lemahireng RT 5, Jatitengah, Sukodono, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, insiden itu diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Diduga kuat, korban sudah meninggal beberapa jam sebelumnya.

Korban baru diketahui oleh petani tetangga yang mendapati korban sudah tidak bernyawa.

Saat ditemukan, posisinya tergeletak dengan kepala terjerembab di lahan sawah sedangkan kakinya menjuntai di pematang.

“Iya benar. Mbah Mino meninggal akibat kesetrum jebakan tikus. Tapi tidak ada yang tahu persis kronologinya, yang jelas saat ditemukan sudah meninggal. Tidak di sawahnya sendiri, tapi di sawah sampingnya,” papar Kades Jatitengah, Sagi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (4/11/2020).

Warga menduga korban terpeleset lalu terjatuh dan kena jebakan tikus di sawah Pariman. Sebab kondisi tanah di sawah lokasi kejadian masih basah dan berlumpur. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com