JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jebakan Tikusnya Tewaskan Tetangga, Pemilik Sawah di Jatitengah Sukodono Sragen Terancam 5 Tahun Penjara. Kapolres: Biar Ada Efek Jera!

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres dan Kabag Ops. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kematian petani Mbah Jumino alias Mino (58) akibat tesetrum jebakan tikus di sawah Desa Jatitengah, Sukodono, dipastikan bakal berbuntut panjang.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengisyaratkan pemilik sawah yang memasang perangkap tikus hingga menewaskan Mbah Mino asal Putatsewu RT 2, Jatitengah, Sukodono, Sragen itu berpotensi dijerat pidana.

Hal itu disampaikan Kapolres seusai memimpin olah TKP di sawah tempat jenazah Mbah Mino ditemukan.

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan kasus tewasnya Mbah Mino berbeda dengan kasus-kasus tewas kesetrum jebakan tikus yang sebelumnya pernah terjadi.

Baca Juga :  Rujukan 10 Tempat Ngabuburit di Sragen No 2 Terkenal dengan Sebutan Tempat Esek-esek

Mbah Mino tewas akibat setrum tikus yang dipasang tetangga sawahnya, sedangkan sebelumnya rata-rata tewas di lahan sendiri.

“Kali ini terjadi di sawah orang lain. Sehingga untuk potensi mengarah ke pidana tetap ada pada peristiwa hari ini. Korban dengan pemilik lahan merupan orang yang berbeda, ini merupakan kejadian yang berbeda dengan kejadian dua hari lalu, korban adalah pemilik lahan sendiri,” papar Kapolres seusai memimpin olah TKP, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga :  AKBP Piter Yanottama Kapolres Sragen Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa di Alun Alun Sragen

Namun, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan kepala desa dan Kapolsek. Untuk penyidikan tahap awal sementara akan ditangani oleh Polsek Sukodono.

Menurut Kapolres, jerat hukum akan dioptimalkan agar para petani jera mengunakan setrum jebakan tikus. Sebab tujuan dari penegakan hukum itu adalah untuk memberi efek jera.

Namun ketika ada upaya lain dan bisa menjadi formula lain bisa memberi efek jera, tidak menutup kemungkinan akan dipakai formula itu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com