JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Meski belakangan terlihat kritis kepada pemerintah dan kemudian tergabung dalam kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal 
menganugerahkan gelar Bintang Mahaputera (BM) kepada bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Hal itu merupakan bagian dari rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional (PN) kepada sejumlah tokoh yang dipandang memiliki jasa besar pada tanah air dan bangsa.

Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera tersebut akan diserahkan kepada sejumlah tokoh pada 10 dan 11 November mendatang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd. 

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sharing Bersama, KiriminAja Gelar Halal Bihalal SahabatKA

“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat,” cuit Mahfud, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana tertera dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com