JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jual Berton-ton Sarung Tangan Karet Medis Bekas, Seorang Pria di Bandung Jadi Tersangka. Diedarkan sampai Jakarta dan Surabaya, Dijual Rp75.000 Per Kotak

Ilustrasi sarung tangan karet untuk keperluan medis. Foto: pexels.com
ย ย ย 

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria berinisial GR (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjual kembali berton-ton sarung tangan karet medis bekas yang dikumpulkannya.

Disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, pria tersebut mengumpulkan berton-ton sarung tangan karet medis bekas untuk kemudian dicuci dan dibuat seolah baru untuk dijual dalam kemasan kotak.

“Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60.000 – Rp75.000 per kotaknya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Liputan6.com dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Menurut pengakuan tersangka GR, perbuatan mengumpulkan sarung tangan karet bekas untuk dijual kembali itu telah dilakukannya sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, GR telah melakukan tindak pidana ini selama enam bulan.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

“Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” tutur Ulung.

Tak hanya bekerja sendiri, menurut Ulung, tersangka GR bahkan mempekerjakan hingga 178 karyawan yang diberi upah harian. Sebagian besar dari tenaga karyawan itu diketahui masih di bawah umur.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan dan digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

“Sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana,” kata Ulung.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Atas perbuatannya, GR disangkakan dengan Pasal 63 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan maupun perlengkapan medis lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan dan alat medis yang telah digunakan agar tidak bisa didaur ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com