JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kaget Saat Berpapasan di Jalan, Tiga Remaja di Solo Hajar Pegawai Ekspedisi dan Rusak Fasilitas Gerai

ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Serengan mengamankan dua remaja setelah menghajar salah satu pegawai ekspedisi di Jalan Dewi Sartika, Danukusuman.

Mereka adalah Angga Surya Buana (20), dan R (15) yang nekat melakukan aksi penganiayaan.

“Pelaku ini nekat melakukan penganiayaan kepada korban, setelah sebelumnya berpapasan. Hingga sempat mengeluarkan kata-kata kotor,” kata Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, Senin (30/11/2020).

Suwanto memaparkan, peristiwa bermula, saat korban berinisial BB, hendak kembali ke gerainya yang berada di ruas Jl Dewi Sartika, Kecamatan Serengan.

Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan dua tersangka, Damar dan Angga.

Karena kaget, pelaku mengeluarkan kata-kata kotor kepada korban yang notabennya berusia lebih tua dari para pelaku.

Mendengar kata tersebut sempat terjadi cek-cok antara korban dan pelaku tersebut.

“Karena merasa hanya salah paham, korban meninggalkan dua remaja ini, tapi ternyata pelaku emosi, mereka masih tidak terima,” ujar dia.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Kedua tersangka lalu membuntuti korban hingga mengetahui tempat kerjanya. Lalu, mereka kembali ke tempat nongkrong dan mengajak rekannya berinisial R yang masih di bawah umur, mendatangi korban.

“Di tengah perjalanan inilah, pelaku mengambil potongan kayu dan besi untuk melakukan pengrusakan,” jelas Suwanto.

Setibanya di gerai, ketiganya langsung mengamuk. Pelaku Damar dan Angga lantas memukuli dan menendangi korban.

Merasa terpojok, korban lantas lari kelantai dua dan bersembunyi di kantor gerai dan mengunci pintu dari dalam. Melihat korbannya lari, Damar dan Angga mengejar korban, namun tidak berhasil.

Karena gagal mengeroyok korban, luapan emosi diarahkan kepada fasilitas dari gerai ekspedisi. Seluruh fasilitas dirusak menggunakan kayu dan besi oleh ketiga pelaku. Merasa kondisi gerai porak poranda, ketiganya lantas meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

“Setelah itu, rekan korban sesama kurir melaporkan kejadian itu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R di rumahnya.

Kemudian menangkap pelaku Angga dan Damar yang posisinya kabur ke daerah Kalijambe setelah melakukan aksi penganiayaan,” kata Kapolsek.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Suwanto, sebelum melakukan aksinya para tersangka menenggak minuman keras di Kawasan Pasar Kembang.

“Jadi karena pengaruh minuman keras, mereka jadi tidak bisa mengontrol emosi dan nekat melakukan aksi kejahatan,” kata Suwanto.

Selain tiga tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti diantaranya kayu, besi, hingga kursi yang digunakan untuk melakikan perusakan.

Disinggung pelaku yang masih dibawah umur, Suwanto mengaku, masalah hukum R diselesaikan secara diversi. Sedangkan pelaku Damar dan Angga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com