JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Kasus Video Syur Mirip Artis, Dua Tersangka Penyebar Video Terancam 12 Tahun Penjara. Gisel akan Dipanggil sebagai Saksi Pekan Depan

Ilustrasi video viral.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kedua tersangka berinisial PP dan MN itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya,” kata Yusri, Sabtu (14/11/2020).

Tersangka MN dan PP ditangkap polisi pada Jumat (13/11/2020). Keduanya terbukti sebagai pemilik dua akun media sosial Twitter dan Instagram yang menyebarkan video asusila mirip Gisel. Akibat tindakan keduanya, video itu menjadi viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke kepolisian oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio, pada 7 November 2020 lalu. Ia melaporkan lima akun media sosial kepada polisi.

Sehari berikutnya, seorang advokat lainnya, Pitra Romadoni Nasution turut melaporkan tiga akun media sosial lain, juga dengan dugaan menyebarkan video porno mirip Gisel.

Sehingga total ada delapan akun media sosial yang dilaporkan oleh kedua advokat tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur tersebut.

Pemanggilan Saksi

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya juga berencana memanggil artis penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada Selasa (17/11/2020) pekan depan. Gisel akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus video porno yang mirip dengan dirinya.

“Saat dua orang (tersangka) tadi diperiksa, tersebut nama GA. Maka akan kami periksa sebagai saksi pada Selasa nanti,” ujar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com