JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kepergok Beli Sabu Lewat WA Rp 550.000, AR Langsung Dicokok Polisi. Mengaku Barang Dikirim di Dekat Rumah Makan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – AR (32), warga Dusun Jagalan RT 03 RW 02 Dusun Jumo, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng karena memakai, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi kepada awak media saat konferensi pers menerangkan, bahwa informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat akan adanya pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pelaku kita amankan saat berada di dalam rumahnya sendiri dan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya yaitu 1 buah pipet kaca”, terangnya pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Selain itu Kasat Narkoba AKP Sri Haryono menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 buah pipet kaca.

Lalu 2 buah tutup botol yang disambung dengan sedotan, 1 buah korek api, 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Sementara itu kepada petugas, AR mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AF yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp. 550 ribu.

Transaksi melalui WhatsApp dan dibayarkan melalui transfer ATM. Sedangkan untuk mengambil sabu tersebut, diambil dekat dengan Rumah Makan Jalan Raya Kedu – Parakan Temanggung yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Saya belinya melalui WA kemudian transfer dan barang saya ambil yang sudah ditaruh dekat Rumah Makan di Jalan Raya Kedu – Parakan sesuai perjanjian awal”, kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, Lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 miliar. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com