JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyebar Video Porno Mirip Gisel Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) berhasil dibekuk polisi. Pelaku adalah orang pertama yang menyebarkan video porno tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu.

Namun saat ditanya detail identitas pelaku yang ditangkap itu, Roma menjawab singkat.

“Saya tidak hafal (identitas pelaku), sudah ditahan juga,” kata Roma saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada tanggal 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan polisi.

Lalu pada keesokan harinya advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Seluruhnya akun media sosial Twitter,” kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com