JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polemik Instruksi Mendagri, Ridwan Kamil: Setiap Jabatan Mengandung Risiko, Tapi…

Tito Karnavian / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menanggapi polemik mengenai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang di dalam salah satu klausulnya mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
berharap pemerintah memperhatikan azas keadilan.

Permintaan itu ia utarakan guna menanggapi adanya potensi pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Semua jabatan ini ada risikonya. Tapi harus berdasarkan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya masa logikanya itu diperlakukan,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/11/ 2020).

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Meski begitu, Emil mengatakan jika jabatan tak selamanya. Ia mengutip salah satu ayat dalam yakni Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan.

“Walapun bagi saya yang namanya jabatan itu kan hanya sementara bukan segalanya, saya diajari dalam syariatnya. Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari cabut juga kekuasaan,” ucap Emil.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneken instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Rabu (18/11/ 2020).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Instruksi yang ditujukan bagi gubernur dan wali kota/bupati tersebut, diteken untuk memastikan kepala daerah mendukung upaya pengendalian Covid-19, khususnya memastikan tak adanya kerumunan massa di tengah masyarakat.

Tito Karnavian pun memberi ancaman sanksi jika hal ini terus terjadi. Lewat instruksinya, ia mengingatkan bahwa di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78, kepala daerah bisa diberhentikan.

“Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” demikian tertuang di poin 5.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com