JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2021, Ingat PNS Dilarang Daftar atau Bakal Dipecat dan Diancam Hukuman Penjara

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Kartu Prakerja membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan program bantuan ini di tahun 2021.

Kepastian kelanjutan program Kartu Prakerja pada tahun depan ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

“Pendaftar yang sudah memasukkan data yang belum lulus di tahun ini jangan berkecil hati karena masih bisa daftar di tahun depan jadi join 2021, data-data teman-teman masih tersimpan di kartu prakerja jadi tidak perlu mengulang dari awal,” kata Denni, seperti dikutip Liputan6.com.

Denni menambahkan, konsep program Kartu Prakerja di tahun 2021 akan sama seperti pada tahun 2020 ini, yakni mewadahi para pencari kerja yang terdampak PHK melalui pelatihan-pelatihan yang sudah disiapkan.

Tingginya animo masyarakat terhadap program bantuan pemerintah ini dapat terlihat pada jumlah pendaftar di seluruh Indonesia sejak gelombang pertama hingga gelombang 11, yang mencapai sekitar 42 juta pendaftar.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Seiring dengan tingginya animo masyarakat, pemerintah turut menyadari adanya potensi terjadi kecurangan yang dilakukan pendaftar, salah satunya yakni dengan melakukan pemalsuan data saat mendaftar.

PNS Dilarang Mendaftar

Sebagai catatan, sasaran utama dari program Kartu Prakerja adalah warga masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengingatkan bahwa PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat dianggap telah melanggar aturan kode etik PNS dan sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

Sementara dalam konteks formil, lanjut Sunandar, tindakan memalsukan data saat mendaftar program Kartu Prakerja juga sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.

“Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat, bisa di atas 5 tahun,” jelas Sunandar.

Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

“Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut,” tandasnya. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com