JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sidang Memanas oleh Perdebatan Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Adik Ipar

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020) sempat memanas oleh suasana perdebatan antara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan adik iparnya, Rahmat Santoso.

Nurhadi mulanya mempertanyakan tujuan Rahmat melakukan pertemuan dengan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta.

“Karena ini berkaitan dengan nama saya sebagai Sekretaris MA. Motivasinya apa sih?” kata Nurhadi.

Nurhadi heran karena Rahmat mengaku sedang sakit, namun tetap melakukan pertemuan dengan Freddy di rumahnya.

Rahmat pun menyampaikan bahwa ia sudah meminta pertemuan itu ditunda. Tetapi Freddy dan rekannya sudah terlanjur di Jakarta.

Sementara rumah Rahmat yang di Tebet sedang direnovasi, sehingga pertemuan pun diadakan di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Nurhadi kembali menanggapi.

“Sama sekali tidak ada kaitannya kalau Freddy cs ada ketemuan di rumah saya. Terus kemudian nanti membawa pengaruh ke Freddy karena kaitannya yang urus itu dengan saya,” ucapnya.

Rahmat pun menegaskan bahwa Freddy tidak mengetahui bahwa rumah di Jalan Hang Lekir itu rumah Nurhadi.

“Saya bilang itu rumah saudara saya. Saya tidak pernah jualan nama Anda,” katanya kepada Nurhadi.

“Itu yang selalu saya tegaskan. Profesi saudara kan advokat. Saya selalu panggil saudara ‘Dik’. Dik, jaga nama, kamu kerja yang profesional, jangan pernah bawa-bawa nama saya. Sering enggak saya katakan gitu?” tanya Nurhadi.

Rahmat membenarkan sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual nama Nurhadi.

“Saya enggak pernah jualan nama Anda, Mas Nur. Saya pernah laporkan ketika klien bawa-bawa nama saudara. Saya bilang bukan saya, saya tidak pernah jualan.”

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Hakim ketua Saefudin Zuhri pun menyudahi perdebatan Nurhadi dan adik iparnya tersebut. Namun, Rahmat memberikan tanggapan bahwa ia pernah menang tender di MA, namun diminta mundur oleh Nurhadi.

“Tuh Yang Mulia, saya pernah melarang dia tanpa sepengetahuan ajukan tender. Tapi setelah tahu menang, saya minta mundur. Nanti akan dikaitkan dengan saya itu,” kata Nurhadi.

“Ya nanti disampaikan di keterangan saudara ya,” balas hakim Saefudin menyudahi adu argumen tersebut.

Nama pengusaha Freddy Setiawan sebelumnya muncul dalam dakwaan Nurhadi. Freddy disebut sebagai pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada Nurhadi terkait perkara PK dengan Nomor 23/PK/Pdt/2016.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com