JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Terima Surat Pemanggilan Polisi, FPI Belum Bisa Pastikan Rizieq Shihab dan Menantunya Hadir dalam Pemeriksaan Besok

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: YouTube/ Front TV
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menerima surat pemanggilan polisi terkait keramaian yang terjadi di Petamburan dan Tebet. Hal tersebut telah diakui Sekretatis Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Rizieq Shihab diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020) pukul 10 WIB. Tak hanya Rizieq Shihab, surat pemanggilan polisi juga dilayangkan kepada menantunya, Hanif Alatas.

Namun Aziz menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Rizieq bakal hadir atau tidak. “Pemanggilan tanggal 1 Desember, belum tahu (akan datang atau tidak),” ujar Aziz, Senin (30/11/2020), seperti dikutip Tempo.co.

Aziz tak menjelaskan lebih detail mengapa pemimpin FPI itu tidak memberi kepastian soal kehadiran dalam pemeriksaan besok.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif akan dimintai keterangan terkait keramaian di Petamburan II dan Tebet yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018.

Pemanggilan berhubungan dengan dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang, dan atau tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dkk.”

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

“Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa,” bunyi surat pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (26/11/2020) pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com